Gresik, tvOnenews.com - Sindikat pelaku ganjal mesin ATM kembali beraksi di wilayah hukum Gresik. Kali ini mereka berhasil menguras uang milik nasabah bank hingga mencapai Rp15 juta lebih.
Terungkapnya kasus ini setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jatim berhasil menangkap para pelaku kejahatan ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di raya Veteran Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyatakan jika kronologi kejadian serta penangkapan para pelaku terjadi pada Senin (17/2). Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Februari, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.
Saat itu korban yang bernama Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, mengalami kehilangan uang hingga Rp15,4 juta akibat aksi kejahatan yang dilakukan sindikat pelaku ganjal ATM.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM, sehingga kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan. Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan.
Pada saat dimana korban mengalami kepanikan, pelaku meminta korban memasukkan PIN kembali, yang tanpa disadari PIN telah diketahui langsung oleh pelaku.
Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp15,4 juta.
Berdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada Kamis (13/2), pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan yaitu Y (37) seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan dan FP (20) seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.
Selain itu, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju warna hijau
Kini para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900 ribu.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan
Dirinya juga menegaskan bahwa jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline "Lapor Kapolres" untuk tindakan cepat. (mhb/gol)
Load more