Sidoarjo, tvOnenews.com - GS (41), warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.
Pencabulan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.
"Karena tidak curiga, korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolresta Sidoarjo.
Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur, sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.
Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi.
"Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.
Load more