Bandar Arisan Bodong di Sidayu Gresik Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
- m habib
Gresik, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan arisan bodong yang mengakibatkan puluhan warga di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah, akhirnya memasuki babak baru.
Tim penyidik tindak pidana ekonomi Polres Gresik, Polda Jatim akhirnya menetapkan Retno Wulandari (RW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan arisan bodong, setelah memeriksa sebanyak sembilan saksi korban.
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Polda Jatim, Ipda Luthfi Hadi, mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang telah menjalani pemeriksaan berstatus sebagai korban.
“Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa, semuanya adalah korban yang mengalami kerugian dengan nominal beragam, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta. Dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,7 miliar,” ujarnya, Kamis(13/2).
Modus yang digunakan tersangka RW, menurut Luthfi yakni dengan menjanjikan keuntungan besar kepada peserta arisan. Para korban dijanjikan mendapat keuntungan Rp21 juta dalam sekali undian, dengan syarat menyetorkan dana sebesar Rp150 ribu per slot.
"Korban mengaku terperdaya dengan skema ini. Mereka tergiur keuntungan besar, sehingga banyak yang ikut bergabung,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, arisan bodong ini telah berjalan sejak 2021 dan berhasil menjaring hingga 141 anggota. Proses pengundian dilakukan setiap minggu. Namun sejak pertengahan 2024, mulai muncul kecurigaan dari peserta arisan.
Salah satu korban yang juga pelapor, Muhammad Cholid, mengatakan bahwa dalam kurun waktu tersebut, baru 59 orang yang menerima undian.
Sementara 82 peserta lainnya belum menerima pembayaran hingga arisan dinyatakan selesai pada Juni 2024.
“Kami tidak pernah tahu siapa saja yang sudah mendapatkan undian. Seharusnya, semua anggota mendapat giliran, tapi hingga arisan berakhir, saya dan banyak peserta lain tidak menerima uang,” ungkap Cholid.
Cholid sendiri mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta. Dia bersama korban lain sempat meminta pertanggungjawaban kepada RW, yang kemudian berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada Oktober 2024. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Polisi telah menetapkan RW sebagai tersangka dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan segera melakukan langkah berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Luthfi.
Load more