Malang, tvOnenews.com - Seorang spesialis maling motor yang diketahui bernama Jundan Nasrullah (23) asal Desa Werati, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diringkus Tim Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dan lokasi incarannya di tempat kos-kosan atau areal parkiran di masjid yang tidak terlalu ketat pengawasannya atau jangkauan dari pemilik motor.
"Saya mencuri motor yang jauh dari pengawasan pemilik motornya dan saya beraksi saya butuh waktu empat detik," ujar Jundan.
Ditambahkan Jundan, saat melakukan aksinya dirinya mengunakan kunci T. Sekali beraksi selalu dua orang, saya sebagai eksekutor atau yang mengambil dan satunya mengawasi. Lalu untuk motor curiannya, saya serahkan ke teman untuk dijual," imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh dalam pres rilisnya mengatakan, pelaku bersama komplotannya sudah empat kali melakukan pencurian motor di tahun 2025 dan 23 kali di tahun 2024.
"Pada tanggal 7 Februari 2025 pelaku beraksi mencuri motor di tempat parkiran halaman masjid Al Iksan Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Kompol M Soleh, Selasa (11/2) siang.
Dan pada saat itu lanjut Soleh, petugas yang sedang melakukan patroli memergoki dua orang naik satu unit motor di daerah Gadang, Kota Malang. Sedang ciri-ciri sudah dikantongi petugas. Namun, petugas sempat kehilangan jejak.
Kemudian, petugas kembali menemukan kedua orang tersebut dengan mengendarai dua unit motor. Saat itu menjelang subuh di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Selanjutnya, petugas pun melakukan pengejaran hingga keluar dari daerah Malang
"Petugas kembali menemukan kedua orang tersebut menggunakan dua unit motor di kawasan Singosari. Akhirnya, dikejar sampai kawasan Wonorejo, Pasuruan, dan berhasil diringkus. Namun, yang satu berhasil kabur," terangnya.
Petugas berhasil meringkus Jundan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor, satu buah masker, jaket bewarna hitam, satu sarung, satu tas slempang, satu pembuka magnet rumah kontak sepeda motor, satu kunci motor, satu mata kunci T.
“Dan dalam aksinya, selalu berkelompok dan masih kami cari kelompok mana yang bekerja dengan tersangka Jundan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres lain, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya termasuk mengungkap siapa penadahnya," tutur Soleh.
Hingga berita ini ditulis, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan komplotan curanmor yang diduga jaringan dari Jundan.
"Untuk tersangka diancam pasal 363, yo pasal 65 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun ditambah 1/3 dari ancaman hukuman terberat," pungkasnya. (eco/far)
Load more