News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Forum Pascasarjana di Surabaya Bahas Peran Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Berdasarkan UUD 1945

Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya menggelar forum untuk membahas pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 11 Februari 2025 - 15:35 WIB
Forum Pascasarjana di Surabaya Bahas Peran Polri dalam RKUHAP
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com – Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya menggelar forum untuk membahas pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian. Acara yang dilaksanakan secara online dan offline ini menghadirkan empat narasumber.

Adapun pembicara dalam forum tersebut adalah Irjen Pol (Purn) Dr. Dra. Juansih, SH., M.Hum, Dosen Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair, Dr. Radian Salman, Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair, dan Dr. Prawitra Thalib, Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam acara tersebut, Sri Winarsi mengatakan bahwa dalam pembaruan rancangan KUHAP (RKUHAP) harus dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusi dalam UUD 1945.

"Kewenangan Polri kedudukannya sangat tinggi. Kewenangan dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam UU Polri, ini harus diperkuat bukan digerogoti," ungkapnya.


Hal yang hampir sama juga disampaikan oleh Dr. Prawitra Thalib. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk mengetahui kewenangan Polri.

"Kita membahas secara general kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Kemudian dengan adanya pembaharuan hukum acara pidana, apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut, lalu bagaimana substansi utama dalam kewenangan tersebut," ujarnya.

Dari pembahasan tersebut diketahui bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi negara yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kewenangannya meliputi penegakan hukum, yakni penyelidikan dan penyidikan.

"Alhamdulilah sudah dijelaskan narasumber termasuk saya bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi kita, dilahirkan dari UUD 1945. Menjaga ketertiban, keamanan dan juga penegakan hukum. Interpretasi daripada wewenang yang lahir dari konstitusi," ungkapnya.

Dr. Radian Salman, S.H, LL.M, menyampaikan bahwa seharusnya memperkuat penegakan hukum dengan memastikan bahwa memperkecil konsentrasi kekuasaan yang tidak bisa dikontrol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena semakin besar kekuasaan semakin kecil kita bisa mengontrol. Karena itu diferensiasi fungsional menurut saya masih layak dipertahankan dengan memperbaiki kelemahan-kelemahannya," ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H, M.Hum, selaku host dalam forum tersebut, menambahkan bahwa kewenangan penyidikan kepolisian tidak perlu dikhawatirkan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Tak Cukup Lewat Media Sosial, Klarifikasi Denada Disebut Belum Menyentuh Ikatan Batin Ibu dan Anak

Setelah menanti cukup lama, akhirnya kini Ressa Rizky Rossano mendapat pengakuan anak kandung dari Denada. Meski terasa senang namun tak membuat sepenuhnya lega
Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Sampaikan Arahan Prabowo di Gala Dinner ABAC 2026, Menko AHY: Infrastruktur Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi RI

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait infrastruktur kepada 21 anggota APEC.
Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Seusai Bungkam Sunderland! Mikel Arteta Bicara Realistis soal Peluang Juara Arsenal

Arsenal semakin kokoh di puncak klasemen sementara Liga Inggris 2025/26 setelah meraih kemenangan meyakinkan 3-0 atas Sunderland dalam laga yang berlangsung di London, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Cukup Berat usai Timnas Futsal Indonesia Ciptakan Sejarah di Piala Asia 2026, Ada Masalah Serius Apa?

PSSI didenda Rp235 juta oleh AFC usai Piala Asia Futsal 2026 akibat pelanggaran penonton masuk lapangan. Sanksi muncul di tengah pencapaian bersejarah Indonesia
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Striker Keturunan Jogja di Liga Eropa Ini Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Robin Mirisola, striker muda berdarah Jogja yang bermain di KRC Genk, masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Simak profilnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT