Surabaya, tvOnenews.com – Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya menggelar forum untuk membahas pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian. Acara yang dilaksanakan secara online dan offline ini menghadirkan empat narasumber.
Adapun pembicara dalam forum tersebut adalah Irjen Pol (Purn) Dr. Dra. Juansih, SH., M.Hum, Dosen Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair, Dr. Radian Salman, Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair, dan Dr. Prawitra Thalib, Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair.
Dalam acara tersebut, Sri Winarsi mengatakan bahwa dalam pembaruan rancangan KUHAP (RKUHAP) harus dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusi dalam UUD 1945.
"Kewenangan Polri kedudukannya sangat tinggi. Kewenangan dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam UU Polri, ini harus diperkuat bukan digerogoti," ungkapnya.
Hal yang hampir sama juga disampaikan oleh Dr. Prawitra Thalib. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk mengetahui kewenangan Polri.
"Kita membahas secara general kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Kemudian dengan adanya pembaharuan hukum acara pidana, apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut, lalu bagaimana substansi utama dalam kewenangan tersebut," ujarnya.
Dari pembahasan tersebut diketahui bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi negara yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kewenangannya meliputi penegakan hukum, yakni penyelidikan dan penyidikan.
Load more