"Tersangka menjual miras beralkohol yang dioplos atau palsu di rumah dan sesuai permintaan pembeli. Selain itu dia juga menjual kepada teman-temannya melalui WhatsApp," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 60 nomor 10 UU RI nomor 11, tentang cipta kerja atau pasal 64 nomor 31 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen, jo pasal 24 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (hfh/gol)
Load more