Tak hanya itu, Komisi D DPRD Lamongan ini juga berencana mengumpulkan data tunggakan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit, puskesmas, dan klinik di daerah mereka.
"Kami sudah meminta data dari Bupati Lamongan, dan selanjutnya akan kami bedah aturan BPJS ini. Jangan sampai aturan ini justru merugikan pasien dan tenaga kesehatan di daerah," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Lamongan akan melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Pusat untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
"Kita akan crosscheck aturanya. Jangan sampai ada permainan kebijakan yang membingungkan masyarakat. Yang benar ini BPJS atau Kemenkes, Jangan sampai pasien menjadi korban dari aturan yang tumpang tindih," ucap Erna.
Kritik ini mencerminkan keresahan yang lebih luas, bukan hanya di Lamongan, tetapi di berbagai daerah di Indonesia. Jika kebijakan BPJS Kesehatan tidak dievaluasi, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.
Anggita komisi D DPRD Lamongan ini menegaskan, negara harus berpihak kepada rakyat, bukan pada sistem yang membingungkan dan menyusahkan pasien.
"Jangan sampai aturan ini hanya menjadi janji manis tanpa realisasi di lapangan. Kalau memang Kemenkes RI tangan kanan Presiden, seharusnya mereka berpihak kepada rakyat, bukan tunduk pada BPJS Kesehatan," pungkas Erna. (mmr/gol)
Load more