Lamongan, tvOnenews.com – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menyikapi kebijakan kontroversial BPJS Kesehatan yang melarang rujukan 144 jenis penyakit ke rumah sakit tipe B. Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mereka menemukan indikasi ketidakseimbangan aturan yang merugikan pasien dan fasilitas kesehatan di daerah.
Anggota Komisi D DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, dengan tegas menuding Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan seolah saling menutupi kelemahan masing-masing.
"Kemenkes RI terkesan takut menegur BPJS Kesehatan. Jangan-jangan ada apa-apa?," ucap Erna, Sabtu (8/2).
Erna menyatakan, kebijakan yang mewajibkan 144 penyakit ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan poliklinik tidak mempertimbangkan kesiapan fasilitas dan tenaga medis di lapangan.
"Banyak FKTP yang minim dokter, alat medis terbatas, dan tidak memiliki kapasitas menangani pasien dengan optimal. Bagaimana nasib masyarakat kecil yang butuh pelayanan cepat dan tepat" katanya.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa dua pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kesehatan di Lamongan diduga dicoret akibat pemangkasan anggaran besar-besaran oleh pemerintah pusat.
"Ini aneh. Sementara BPJS Kesehatan menekan rumah sakit, di sisi lain Kemenkes tidak berani mengambil sikap tegas dan malah memangkas anggaran yang seharusnya untuk peningkatan layanan kesehatan," ujarnya.
Load more