News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversi Data BPJS Kesehatan, Komisi D DPRD Lamongan Nilai Kemenkes RI Tak Berani Tegur

Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menyikapi kebijakan kontroversial BPJS Kesehatan yang melarang rujukan 144 jenis penyakit ke rumah sakit tipe B.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 9 Februari 2025 - 15:06 WIB
Komisi D DPRD Lamongan
Sumber :
  • tvOne - m mahruz

Lamongan, tvOnenews.com – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menyikapi kebijakan kontroversial BPJS Kesehatan yang melarang rujukan 144 jenis penyakit ke rumah sakit tipe B. Dalam kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mereka menemukan indikasi ketidakseimbangan aturan yang merugikan pasien dan fasilitas kesehatan di daerah.

Anggota Komisi D DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Erna Sujarwati, dengan tegas menuding Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan seolah saling menutupi kelemahan masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemenkes RI terkesan takut menegur BPJS Kesehatan. Jangan-jangan ada apa-apa?," ucap Erna, Sabtu (8/2).

Erna menyatakan, kebijakan yang mewajibkan 144 penyakit ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan poliklinik tidak mempertimbangkan kesiapan fasilitas dan tenaga medis di lapangan.

"Banyak FKTP yang minim dokter, alat medis terbatas, dan tidak memiliki kapasitas menangani pasien dengan optimal. Bagaimana nasib masyarakat kecil yang butuh pelayanan cepat dan tepat" katanya. 

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa dua pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kesehatan di Lamongan diduga dicoret akibat pemangkasan anggaran besar-besaran oleh pemerintah pusat.

"Ini aneh. Sementara BPJS Kesehatan menekan rumah sakit, di sisi lain Kemenkes tidak berani mengambil sikap tegas dan malah memangkas anggaran yang seharusnya untuk peningkatan layanan kesehatan," ujarnya.

Tak hanya itu, Komisi D DPRD Lamongan ini juga berencana mengumpulkan data tunggakan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit, puskesmas, dan klinik di daerah mereka.

"Kami sudah meminta data dari Bupati Lamongan, dan selanjutnya akan kami bedah aturan BPJS ini. Jangan sampai aturan ini justru merugikan pasien dan tenaga kesehatan di daerah," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Lamongan akan melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Pusat untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita akan crosscheck aturanya. Jangan sampai ada permainan kebijakan yang membingungkan masyarakat. Yang benar ini BPJS atau Kemenkes, Jangan sampai pasien menjadi korban dari aturan yang tumpang tindih," ucap Erna. 

Kritik ini mencerminkan keresahan yang lebih luas, bukan hanya di Lamongan, tetapi di berbagai daerah di Indonesia. Jika kebijakan BPJS Kesehatan tidak dievaluasi, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT