Melarikan Diri, Tiga Orang Maling Motor di Pamekasan Ditembak Petugas
- veros afif
Pamekasan, tvOnenews.com - Tiga orang warga di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (7/2/2025), ditembak oleh petugas kepolisian lantaran nekat mencuri sejumlah kendaraan bermotor.
Para pelaku yang dihadiahi timah panas oleh petugas itu karena mencoba kabur saat ingin ditangkap. Identitas para pelaku pencurian motor itu diantaranya MS (38) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, ER (41) warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang dan HM (39) warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang.
Pelaku kelas kakap itu mencuri di sejumlah tempat berbeda, salah satunya di Kecamatan Proppo dan Tlanakan, Pamekasan.
Kapoles Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, para pelaku pencurian yang ditembak petugas itu karena nekat kabur dari pengejaran petugas.
"Sehingga, anggota mengambil tindakan tegas yaitu menembak kaki kiri pelaku karena mereka mencoba kabur," kata AKP Hendra, saat konferensi pers ungkap kasus dalam satu bulan terakhir.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan beserta alat bukti yaitu kunci T yang digunakan pelaku untuk mencongkel stok kontak kendaraan.
"Sejumlah kendaraan kami amankan beserta barang bukti lain yaitu kuncil letter T," paparnya.
Selain itu, Polres Pamekasan juga menangkap para pelaku pencurian motor lainnya di beberapa tempat.
"Tiga pelaku pencurian motor lain juga berhasil kami amankan beserta barang buktinya," ucap AKBP Hendra.
Para pelaku pencurian sepeda motor itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu juga dalam operasi satu bulan terakhir, polres juga mengamankan para pelaku lain mulai dari pengedar narkoba.
"Barang bukti yang diamankan 6,54 gram Sabu dan 10.094 butir okerbaya," tandasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Junto 112 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan bagi pelaku Pil Okerbaya dikenakan Pasal 435 junto 138 (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (vaf/far)
Load more