Jember, tvOnenews.com - Sebanyak 330 pegawai honorer atau non-ASN Pemerintahan Kabupaten Jember sudah mulai dirumahkan. Ini buntut pemberlakuan UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan sebanyak 2.204 lainnya juga menunggu giliran dirumahkan, terhitung sejak rencana pengumuman, pada 13 Februari 2025.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, sebanyak lima fraksi di DPRD Jember, mengusulkan kepada pimpinan DPRD Jember, untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) Pegawai Non ASN Pemkab Jember.
Dijelaskan Ahmad Halim, usulan pansus tersebut, mulai disampaikan sejak 3 Januari 2025 hingga saat ini, sudah ada lima fraksi yang mengusulkan pansus pegawai non ASN.
"Pertama yang mengusulkan adalah Fraksi Partai Nasdem, Golkar, kemudian PKB, PKS dan terakhir tadi adalah Fraksi Gerindra," katanya.
Fokus utama dari pansus tersebut, lanjut dia bagaimana pansus bisa menyelesaikan carut-marut persoalan ASN dan non-ASN atau honorer yang ada di Kabupaten Jember. Sebab, sejumlah OPD Pemkab, sudah merumahkan atau menonaktifkan tenaga honorernya.
Seperti informasi yang ia terima, ada 300 pegawai DLH dan 30 pegawai Dishub.
Load more