Lumajang, tvOnenews.com - Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Tuntutannya dari jaksa penuntut umum 11 tahun, divonis 10 tahun penjara," kata Yudhi di Lumajang, Kamis (6/2/2025).
Selain hukuman penjara, Erik juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta. Kalau tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
"Ditambah denda Rp100 juta yang kalau tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," tambahnya.
Meski begitu, salah satu tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa membayarkan restitusi kepada korban sebesar Rp50 juta tidak dikabulkan majelis hakim.
"Perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," pungkasnya.
Load more