Gresik, tvOnenews.com - Lantaran nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu hingga meresahkan masyarakat, seorang pria asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik ditangkap Polres Gresik.
Dalam keterangannya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, dari ungkap kasus upal kali ini, sementara lokasinya tersebar di wilayah Kecamatan Gresik Kota, dan Manyar.
Menurutnya, bermula dari laporan S, salah satu pedagang di wilayah Gresik Kota. Pada awal Januari 2025 lalu korban didatangi tersangka yang membeli sebungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
“Tersangka ini membeli dua rokok Surya 12 menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Selang beberapa saat, korban tersadar bahwa uang yang diterima adalah uang palsu kemudian lapor ke Polsek Gresik Kota,” ujarnya dalam rilis, Selasa (4/2/2025).
Dijelaskan Rovan, korban baru sadar, bahwa uang tersebut palsu setelah melihat secara jeli dari bentuk dan warnanya. Sehingga S melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini masih proses pemeriksaan intensif,” tuturnya.
Load more