Pedagang Pasar di Jember Tolak Minimarket Berjaringan di Area Pasar
- tim tvone - sinto sofiadin
Jember, tvOnenews.com – Para pedagang di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, terutama pemilik toko kelontong dan pedagang Pasar Lojejer, merasa resah dengan keberadaan bangunan baru di sekitar area mereka.
Bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai toko swalayan berjaringan, yang berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mereka.
Kekhawatiran ini akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Jember pada Kamis (30/1) siang.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan dengan perwakilan pedagang, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perdagangan (Disperindag) Jember, pemilik bangunan tersebut belum memiliki izin usaha yang sah.
“Berdasarkan keterangan dari PTSP dan Disperindag, hingga saat ini belum ada perizinan resmi terkait pendirian toko swalayan atau jaringan,” ungkap Candra Ary Fianto.
Meskipun pemilik bangunan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka belum mengurus Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui instansi terkait. Selain itu, ditemukan indikasi adanya logo pada bangunan yang menyerupai toko swalayan berjaringan.
Lebih lanjut, Candra Ary Fianto menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang pasar rakyat dan toko modern berjaringan, termasuk ketentuan jarak dan jumlah toko yang diperbolehkan.
Ia juga menegaskan adanya indikasi toko berjaringan yang beroperasi dengan nama berbeda atau melalui pemilik lain guna menghindari regulasi.
Di sisi lain, Pejabat Fungsional PTSP Jember, Fidyah, mengungkapkan bahwa perizinan untuk bangunan tersebut masih dalam proses.
Namun, hingga saat ini belum ada permohonan izin usaha untuk toko swalayan dari pemilik bangunan.
“Yang sedang berjalan adalah izin bangunan, sedangkan untuk izin usaha toko swalayan belum ada permohonan masuk,” jelas Fidyah usai mengikuti RDP di Komisi B DPRD Jember.
Menurutnya, pemilik bangunan hanya menyebutkan bahwa mereka akan mendirikan minimarket tanpa secara spesifik menyebutkan keterkaitan dengan jaringan toko modern tertentu.
“Pemiliknya hanya mengatakan akan membuka minimarket, tidak menyebutkan apakah itu bagian dari jaringan swalayan,” tegasnya.
Terkait polemik ini, PTSP dan Disperindag Jember berencana melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan kepatuhan bangunan terhadap regulasi yang berlaku. (sss/hen)
Load more