Gresik, Jawa Timur - Kantor bekas Pengadilan Negeri ( PN) Gresik, di Jalan Panglima Sudirman, No 110, Kelurahan Sidomoro, Gresik, hangus terbakar pada Sabtu, (26/2/2022) dini hari. Api melalap salah satu ruangan kantor pengadilan sekitar pukul 02.32 WIB.
Kebakaran yang menimpa eks Kantor Pengadilan Negeri Gresik yang ketiga kalinya itu, berdasarkan kronologi yang dihimpun, diduga akibat ulah orang dengan gangguan jiwa yang menyalakan api di dalam salah satu ruangan eks kantor PN Gresik.
Akibatnya, kobaran api yang merembet ke benda-benda yang mudah terbakar, menghanguskan sisa- sisa dokumen yang masih ada di ruangan, serta meja, kursi yang ada di dalam pengadilan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga saat memimpin langsung penanganan kebakaran di lapangan mengatakan, insiden itu diketahui pertama kali oleh salah satu warga sekitar bernama Fauzi. Melihat api terus membesar, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas Damkar Gresik.
"Berdasarkan laporan, kronologinya api berasal dari orang yang mengalami gangguan jiwa sedang menyalakan api di dalam ruangan kantor pengadilan. Tidak lama kemudian bapak Fauzi selaku warga yang mengetahuinya, langsung melapor ke pemadam kebakaran," terang Sinaga, Sabtu (26/2/2022) pagi.
Mantan Kepala Dispora Gresik itu menerangkan, meski kobaran api sempat membakar ruangan pengadilan, tetapi tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Jajarannya langsung menerjunkan 2 unit mobil PMK ke lokasi dan l api baru bisa dijinakkan pada pukul 03.56 WIB.
"Api berhasil dipadamkan pada pukul 03.56 WIB, di dalam masih ada berkas-berkas dan perabotan kursi dan meja. Ini kebakaran yang ketiga di Kantor eks PN itu yang sebelumnya bulan Desember," pungkas Sinaga. (M. Habib/rey)
Load more