Sebelumnya pada Kamis (23/1), warga Ngawi digegerkan dengan penemuan koper merah besar ditempat pembuangan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi yang berisi potongan tubuh manusia tanpa kepala. Sebelum akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka dan menemukan beberapa potongan tubuh lain di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim, dan terancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 338 tentang pembunuhan, subsider 365, dengan ancaman hukuman mati. (sha/gol)
Load more