LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bupati Situbondo Ditahan KPK
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Korupsi Dana Pemulihan Ekononi, Bupati Situbondo Ditahan KPK

Bupati Situbondo Karna Suswandi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/01).

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:44 WIB

Situbondo, tvOnenews.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/01). Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024
.
“Kepada saudara KS (Karna Suswandi) dan saudara EPJ (Eko Prionggo Jati), penyidik menetapkan masa penahanan mulai 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK. Asep menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan, termasuk penelusuran aset milik kedua tersangka.

Karna Suswandi sendiri keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 17.49 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. 

Bupati Situbondo ini digiring oleh petugas bersama seorang tersangka lainnya, Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo.

“Fokus saat ini adalah mengumpulkan bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penelusuran aset tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika KPK memulai penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa. Hasil penyelidikan menetapkan dua tersangka, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Mau Diam Lagi, Thom Haye Buka Suara soal Komunikasi dengan Shin Tae-yong: Itu Sulit tapi…

Tak Mau Diam Lagi, Thom Haye Buka Suara soal Komunikasi dengan Shin Tae-yong: Itu Sulit tapi…

Tak mau diam lagi, Thom Haye akhirnya berani buka suara mengenai hubungannya dengan Shin Tae-yong. Tak disangka ternyata mantan pelatih Timnas Indonesia itu...
Diwawancara FIFA, Marselino Ferdinan Ceritakan Momen Paling Bersejarah dalam Karier Sepakbolanya: Dua Gol ke Gawang Arab Saudi!

Diwawancara FIFA, Marselino Ferdinan Ceritakan Momen Paling Bersejarah dalam Karier Sepakbolanya: Dua Gol ke Gawang Arab Saudi!

“Itu adalah salah satu momen terbaik dalam hidup saya. Ayah dan ibu saya ada di stadion, mereka menangis! Itu sungguh luar biasa," kata Marselino Ferdinan.
Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Tetap Dilanjutkan Meski Lewati Masa Tanggap Darurat

Polisi memastikan proses evakuasi jenazah korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat masih tetap dilanjutkan meski telah melewati masa tanggap darurat.
Asisten Shin Tae-yong Beberkan Perasaan STY Setelah Dituduh Diktator oleh Marc Klok: Dia Sampai Tidak Bisa...

Asisten Shin Tae-yong Beberkan Perasaan STY Setelah Dituduh Diktator oleh Marc Klok: Dia Sampai Tidak Bisa...

Kim Jong-jin yang menjadi asisten pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia menegaskan kalau rumor mengenai alasan pemecatan di media sosial adalah tidak benar.
Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, DPR: Menunjukkan Presiden Prabowo Berpihak Kepada Nelayan

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengomentari pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Viral Pria Tembak Kucing Peliharaan Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi meringkus seorang pria inisial DD (45) yang diduga menembak seekor kucing peliharaan hingga binatang itu tewas di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Trending
Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah Bikin Sensasi di Inggris, Marselino Ferdinan Bersaksi Timnas Indonesia Serupa Brasil dalam Hal Ini

Setelah menciptakan sensasi di kancah sepak bola Inggris, Marselino Ferdinan berani bersaksi bahwa Timnas Indonesia serupa dengan Brasil dalam satu hal.
Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Bursa Transfer: Detail Transfer Kyle Walker ke AC Milan Terkuak, Manchester City Rela Merugi?

Jurnalis Fabrizio Romano telah mengabarkan bahwa Manchester City dan AC Milan telah mencapai kesepakatan untuk transfer bek kanan veteran Inggris, Kyle Walker.
Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat Sebut Ada 694 Gedung di Jakarta Terancam Bahaya Kebakaran

Dinas Gulkarmat mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta dinyatakan belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. 
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Selengkapnya
Viral