Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Pasangan Sejoli di Madiun Tega Buang Bayinya ke Sungai
Tega, pasangan sejoli di Kabupaten Madiun nekat buang bayinya yang baru dilahirkan di Sungai Sono, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Senin, 13 Januari 2025 - 18:16 WIB
Sumber :
- Tim tvone - miftakhul erfan
Keduanya, ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (11/1) sore. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3), (4) UURI nomor 35 Th 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku (ibu bayi) kini masih menjalani perawatan di RSUD Dolopo Madiun karena kondisi lemas dan mengalami infeksi pasca melahirkan.
“Kepada pelaku kami ancam dengan hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan yang ibu bayi masih jalani perawatan di rumah sakit ya," tutup Ridwan. (men/hen)
Load more