Alih Fungsi Gedung Bekas RSUD Kertosono Jadi Kos dan Karaoke Ilegal, Komisi IV DPRD Nganjuk akan Kembalikan Manfaatnya
- tim tvone - kasianto
Nganjuk, tvOnenews.com - Gedung bekas RSUD Kertosono yang selama ini terbengkalai ternyata telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat kos dan karaoke tanpa izin. Temuan ini mengejutkan masyarakat dan memicu reaksi keras dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk.
Menurut laporan warga sekitar, aktivitas di gedung tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Lokasi yang dulunya menjadi pusat pelayanan kesehatan itu kini digunakan untuk kegiatan yang dinilai melanggar aturan, seperti penyediaan kos tanpa izin resmi dan operasional karaoke yang mengganggu ketertiban.
Tokoh Masyarakat Totok Nuswantoro, mengatakan sebagai tokoh masyarakat Kertosono, ia berniat memanfaatkan RSUD ini untuk menggerakkan perekonomian di sektor UMKM.
Awalnya, saya sebagai tokoh masyarakat merasa prihatin melihat kondisi aset Pemda yang terbengkalai.
"Setelah itu kita mencoba koordinasi untuk memanfaatkan gedung tersebut dengan status pinjam atau sewa. Namun, untuk minta ijin ke Pj Bupati ditolak,” ucapnya.
Waktu itu, Totok sembari menunggu ijin di acc.
“Kami sempat membersihkan gedung tersebut, bahkan saya gunakan untuk menggelar ulang tahun. Namun, setelah ijin ditolak, kami tidak tahu menahu," ujar Totok.
"Jadi, intinya saya mengajukan melalui proses yang benar, hingga terahir tidak diacc oleh Pj Bupati dan ijin tersebut untuk UMKM,” ungkap Totok.
“Selain itu, sebelum ijin ditolak, saya kenal dengan investor lokal. Alhamdulillah rezeki bagi saya, eh ternyata disalahgunakan," ucap Totok.
Sekali lagi masalah lain-lainya, Totok tidak tahu menahu, karena tugasnya hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tentang proses izin pemanfaatan aset pemerintah.
"Kalau untuk di lapangan kami tidak monitor. Intinya saya merawat mas. Terkait ada kamar itu memang tempat tidurnya bos, jangankan 9 kamar, ada 27 kamar bisa digunakan,” beber Totok.
Intinya menurut Totok dengan adanya anggota DPRD dan juga Pemerintah Daerah termasuk, Satpol PP dan Ekspetorat, kita menginginkan ditutup dulu.
Di tempat yang sama Kasatpol PP Nganjuk, Suharono, menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Kami menutup operasional ilegal ini dan menyerahkan pengelolaan gedung kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
Load more