News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Melawan Petugas, Pelaku Begal Driver Online di Gresik Ditembak Kakinya

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan pengejaran
Selasa, 22 Februari 2022 - 05:55 WIB
Pelaku begal driver online saat diamankan di Polres Gresik
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Pelaku pembegalan terhadap driver online yang korbannya dibuang di Gresik akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui bernama Wawan Hermanto (29 tahun), warga Desa Bulaklo RT/RW 02 Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan pengejaran. Sehingga petugas Satreskrim Polres Gresik pun harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro menerangkan, kronologis kejadiannya sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban Pambudi asal Waru, Sidoarjo yang merupakan driver taksi online sedang mangkal di sekitar terminal Bungurasih. 

Lalu, korban pun mendapatkan order dari seseorang yang tak dikenal secara offline. Orang tersebut adalah pelaku yang minta diantar ke Bandara Juanda Surabaya.

Namun saat di perjalanan tiba-tiba leher korban disayat menggunakan senjata tajam oleh pelaku hingga korban tidak berdaya. Kemudian kursi pengemudi diambil alih oleh pelaku dan mobil dikemudikannya menuju Gresik. 

Ketika menemukan area yang sepi, korban lalu dibuang di bawah Jembatan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Usai mendapatkan laporan, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik langsung mencari keberadaan pelaku pencurian dengan kekerasan atas satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1380 DY atas nama Abdul Malik pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (21/2/2022).

"Anggota kami melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku hingga akhirnya bisa diamankan di Mapolres Gresik,” jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu.

Dikatakan Wahyu Petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dan ditemukan juga mobil korban di sana.

Selain mengamankan barang bukti mobil beserta STNKnya, polisi juga mengamankan satu handphone milik korban Pambudi, satu handphone milik pelaku, satu baju dan satu pisau milik pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas Wahyu. 

Sebelumnya dikabarkan, pelaku Wawan Hermanto memesan driver yang mangkal di Terminal Bungurasih untuk diantarkan ke Juanda. Saat perjalanan, pelaku meminta berhenti dan menyayat leher korban hingga tak sadarkan diri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT