Kediri, tvOnenews.com – Kepolisian Sektor Kediri Kota menetapkan dua orang pelaku penghadang mobil dinas plat merah yang dikendarai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyajo. Kedua pelaku HFL (33) warga Kampung Dalem Kota Kediri dan AM warga Mojoroto Kota Kediri, mereka diketahui merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat LSM.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolresta Kediri Kota. Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam luar dinas,” kata AKP Fathur Roziqin Kasat Serse Polres Kediri Kota.
Kedua pelaku melakukan aksi koboy di jalanan dalam kondisi mabuk, aksinya mengejar dan menggedor pintu mobil yang dikendarai oleh Kajari saat bersama keluarganya.
Meskipun kedua pelaku sudah meminta maaf namun proses hukum tetap berlanjut, kedua pelaku saat ini juga telah diamankan di Mapolres Kediri Kota.
“Minta maaf iya, tapi proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya video dua orang pria tidak dikenal berusaha menghadang laju kendaraan plat merah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Terekam dalam video terjadi bersitegang antara pengemudi mobil tersebut dengan dua orang pengendara motor. Bahkan salah satu pengendara motor tersebut merekam menggunakan ponsel sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo mengeluarkan senjata apinya dan menembakan ke udara.
Load more