Banyuwangi, tvOnenews.com – Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan tersendiri, khususnya bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang beragama Kristen. Tepat tanggal 25 Desember 2024, enam orang Warga Binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktoran Jenderal Pemasyarakatan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui sambungan virtual yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Di Lapas Banyuwangi, SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono dengan didampingi oleh pejabat struktural, Rabu (25/12).
Agus menyampaikan, besaran remisi yang diterima oleh Warga Binaan paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari yang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.
“Satu warga binaan kami yang langsung bebas mendapatkan remisi 15 hari, setelah dikurangi dengan sisa masa pidananya, pada hari ini yang bersangkutan dinyatakan telah habis masa pidananya, sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
Load more