“Dari enam orang yang mendapatkan remisi, paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu empat warga binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” imbuh Agus.
Remisi hari raya, tambah Agus, merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen. Warga Binaan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tutup Agus. (hoa/far)
Load more