"Jadi dengan adanya Kesepakatan Bersama 3 Pengelola Obyek Wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) tidak ada lagi penarikan tiket selain di loket pintu masuk masing-masing obyek wisata. Pemberlakuan 1 tiket dan harga tiket yang sudah disepakati berlaku sejak 24 Desember 2024," imbuhnya.
Yuli juga mengingatkan, Pemkab Lumajang akan memberikan sanksi penertiban apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai Berita Acara Kesepakatan, sesuai dengan Perbub nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata pasal 43 ayat 2.
"Kami tidak segan - segan menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran dan tidak dijalankannya kesepakatan sesuai Berita Acara Kesepakatan," tegasnya.
Dengan adanya Kesepakatan Bersama tersebut, maka permasalahan di Kabupaten Lumajang sudah selesai. Dinas Pariwisata akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut, untuk kenyamanan wisatawan.
Penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat terus mendongkrak kunjungan wisatawan di Kabupaten Lumajang.
"Tentang adanya keluhan penarikan tiket di dasar sungai yang dilakukan oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melanjutkan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kebaikan dan citra positif Pariwisata di Jawa Timur," pungkasnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial keluhan salah satu pemandu wisata mancanegara dan pengunjung lokal, yang keberatan dengan adanya penarikan tiket berlipat di wisata air terjun Tumpak Sewu.
Load more