Jombang, tvOnenews.com - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (20/12).
Minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan operasi selama tahun 2024. Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, membuka acara pemusnahan dengan memberikan sambutan singkat.
Ribuan botol miras tersebut kemudian dihancurkan menggunakan alat berat. Air miras dari botol-botol yang digilas menyebar di halaman depan ruang Satresnarkoba, menyebarkan bau alkohol yang menyengat.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya keras menekan angka peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
"Barang bukti yang berjumlah sekitar 3.627 botol berbagai macam dan jenis telah kami kumpulkan dan kami musnahkan hari ini. Miras ini merupakan hasil operasi selama tahun 2024," ujarnya saat pemusnahan.
AKP Ahmad Yani juga menambahkan bahwa peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang masih marak, meskipun sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Banyak toko dan outlet yang memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
"Meski sudah ada perda, masih ada toko atau outlet yang menjual miras secara ilegal," katanya.
Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Jombang berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai tempat yang menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Upaya ini mendukung program Pemkab Jombang untuk menciptakan suasana aman dan kondusif, terutama di Kota Jombang yang dikenal sebagai kota santri.
"Dengan situasi yang aman dan kondusif, tentu saja akan memberikan pengaruh positif bagi masyarakat. Ini juga akan mendukung pergerakan roda perekonomian warga Jombang," tambah Ahmad Yani.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran minuman keras, narkotika, dan zat berbahaya lainnya. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya peredaran miras atau narkoba di lingkungan sekitar.
"Stop aktivitas jual beli miras, apalagi ilegal. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Ahmad Yani.
Dalam waktu kurang dari 30 menit, seluruh botol miras yang disita dari berbagai operasi selama setahun berhasil dimusnahkan. Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Jombang. (roi/far)
Load more