News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda Asal Surabaya

Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan wanita muda bernama Adik Ayu Sebtiar (27) asal Kelurahan Medokan Semampir, Surabaya
Jumat, 20 Desember 2024 - 13:42 WIB
Polres Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda Asal Surabaya
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan wanita muda bernama Adik Ayu Sebtiar (27) beralamat di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di halaman depan Polres Malang mengungkapkan kasus pembunuhan dan  penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tempat kejadian perkara di sebuah gubuk yang beralamat di Jalan Sumedang Kamulyan RT 10 RW 2 Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, pada Selasa (17/12) sekira pukul 07.30 WIB.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malang sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan," kata Kompol Imam, Jumat (20/12).

Kemudian dengan minimnya alat bukti, metode penyidikan yang dikedepankan adalah menggunakan scientific crime investigation dengan menuntut CCTV yang ada sampai di tempat kejadian perkara.

"Kemudian mengerucut sampai pada tersangka yang diketahui bernama Paring M Nuari (32), warga Desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya," jelasnya.

"Tersangka berhasil kita amankan pada hari Rabu (18/12) malam saat berada di tempat kerjanya di Dusun Jambi Gede, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang," sambung Kompol Imam.

Lanjut, dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara

"Tersangka ini membunuh korban karena tersangka cemburu korban berkomunikasi dan berinteraksi dengan laki-laki lain," jelasnya .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Yakni pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 351 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (eco/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT