News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Video Keluhan Wisatawan Kena Tiket Berlipat di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang

video berisi wisatawan protes atas banyaknya tarikan tiket di wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, viral di media sosial
Rabu, 18 Desember 2024 - 19:48 WIB
Viral Video Keluhan Wisatawan soal Tiket
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com - Dalam beberapa hari terakhir, sebuah video berisi wisatawan protes atas banyaknya tarikan tiket di wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, viral di media sosial.

Salah satu video yang diunggah akun instagram @infoarekjatim pada Selasa (17/12), menunjukkan seorang pemandu wisata yang membawa wisatawan asing protes saat hendak ditarik tiket lagi oleh petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, pemandu wisata itu sudah membawa tiket dengan tulisan "Wisata Air Terjun Grojokan Sewu".

"Saya disini suruh bayar, disana suruh bayar itu bagaimana? Kalau disana bayar disini bayar kan saya yang rugi," ucap pemandu wisata kepada petugas penarikan tiket, dengan bahasa jawa.

Pada video lain yang diunggah akun TikTok @fernia_nirma, tampak salah satu wisatawan mengeluhkan banyaknya tiket saat berkunjung ke wisata Tumpak Sewu.

Terdengar dengan jelas suara seorang perempuan sambil memegang 3 tiket yang berbeda yakni Wisata Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, dan Coban Sewu, mengeluhkan banyaknya tiket yang harus dibelinya.

"Ini aku ke Tumpak Sewu berdua, tapi dapat bayar 3 kali. Di atas loket sana bayar, di tengah bayar, masuk kesini bayar lagi," ucap perempuan dalam video tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati membenarkan adanya video yang beredar di media sosial tersebut.

Menurutnya, 2 dari 3 tarikan tiket yang dialami wisatawan ada di wilayah Kabupaten Lumajang yakni Tumpak Sewu dan Grojokan Sewu. Namun, 1 tiket lainnya berasal dari Kabupaten Malang yakni Coban Sewu.

Menanggapi hal itu, Yuli mengaku akan segera mengumpulkan pengelola Tumpak Sewu dan Grojokan Sewu bersama dengan pihak desa setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seharusnya hanya dikenakan 1 tiket saja jika ke Grojokan Sewu ya hanya itu atau kalau ke Tumpak Sewu ya hanya 1 tiket, tidak boleh dobel, ini akan kami kumpulkan semua dalam waktu dekat," kata Yuli di Lumajang, Rabu (18/12). 

Perihal tarikan yang berasal dari Kabupaten Malang, Yuli menyebut, hal tersebut sudah mendapatkan larangan dari Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur karena menarik tiket di dasar sungai.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT