Tega, Polisi Tangkap Predator Anak di Sidoarjo
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak berinisial RH, pria berusia 47 tahun asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Selasa, 17 Desember 2024 - 16:35 WIB
Sumber :
- khumaidi
Atas perbuatannya, pelaku RH dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (khu/far)
Load more