News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Digelar, 34 Adegan Diperagakan Pelaku

Kasus pembunuhan yang dilakukan Walid terhadap kekasihnya Een Jumiati, seorang mahasiswi yang dibakar di bekas pemotongan kayu memasuki tahap rekonstruksi.
Selasa, 17 Desember 2024 - 11:14 WIB
Rekontruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Digelar, 34 Adegan Diperagakan Pelaku
Sumber :
  • dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan M. Ishaq Maulidi alias Walid terhadap kekasihnya Een Jumiati, seorang mahasiswi dari Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang dibakar di bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memasuki tahap rekonstruksi oleh aparat kepolisian Polres Bangkalan di TKP dan dipantau langsung oleh pihak Kejaksaan Bangkalan.

"Kami hari ini mengelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku atas nama Walid dan korbannya Een Jumiati di tempat kejadian perkara," tutur Ipda M. Nurcahyono Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (16/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Nurcahyono, dalam rekontruksi di TKP, pelaku memperagakan sebanyak 34 adegan. Dan dalam rangkaian adegan tersebut, dimulai dari korban yang diperankan oleh petugas, dijemput pelaku di tempat kerjanya di sebuah warung kopi yang berada di jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Malajeh, Bangkalan. Kemudian korban dan pelaku mampir ke tempat kosannya serta berlanjut menuju TKP.

"Ada 34 adegan diperagakan oleh pelaku di TKP. Semua kegiatan mulai dari korban pamitan warung, mampir ke rumah kos pelaku serta menunju ke lokasi Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan atau di tempat bangunan bekas Somil," terangnya

Sebelum masuk ke tempat pembakaran, pelaku menurunkan korban dan membacoknya karena korban masih berteriak. Pelaku langsung menggorok lehernya, sehingga korban tidak bernyawa. Kemudian pelaku menyeret jasadnya hingga ke tempat pemotongan kayu tersebut. Tidak berhenti di situ saja, pelaku masih keluar untuk membeli bensin lalu membakarnya lalu pergi.

"Di tempat kejadian pelaku membacok korban sampai dengan pembakaran korban. Semua perjalanan sampai ke TKP termasuk membawa sepeda motor korban dan pelaku telah diperagakan," ujar Ipda M. nurcahyono di lokasi kejadian.

Usai gelar rekonstruksi, petugas akan melengkapi berkas perkara pembunuhan sadis untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (fds/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT