News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Anak Menteri di MK Terkait Pilkada Nganjuk, KPU Siap Ungkap Data Proses Pemilu Secara Transparan

KPU Kabupaten Nganjuk menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh anak salah satu menteri kabinet merah putih di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024.
Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:24 WIB
Komisionir KPU Nganjuk, Romza
Sumber :
  • tvOne - kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh anak salah satu menteri kabinet merah putih di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024.

Komisionir KPU Nganjuk, Romza menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, itu adalah hak mereka untuk menggugat melalui jalur hukum. Kami siap memberikan data dan fakta di persidangan," ujar Romza.

Gugatan ini diajukan oleh Aushaf Fajr Herdiansyah merupakan calon wakil bupati anak dari salah satu menteri kabinet merah putih. Pasangan calon ini mengklaim adanya dugaan kecurangan dalam proses perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nganjuk.

"Yang, pasti pihak KPU Nganjuk, siap menghadapi gugatan yang di ajukan pihak pasangan calon, yang kalah dalam Pilkada Nganjuk," jelas Romza, Jumat (13/12).

"Kita siapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan proses sengketa di MK itu. Saat ini kan posisi KPU itu sedang menunggu surat dari MK, karena kita belum tahu materi gugatannya itu apa," kata Romza.

Romza menjelaskan bahwa sejauh ini yang beredar di media sosial baru sebatas register permohonan senjata. Ia menambahkan bahwa terkait materi permohonannya belum diketahui secara pasti.

"Jadi, kita posisi menunggu saja," ucap Romza.

Lebih lanjut, Romza menyampaikan bahwa terkait soal dihadapi atau tidak dihadapi, hal tersebut tetap harus dihadapi karena, mau tidak mau, prosesnya harus dijalani sebagai bagian dari tahapan Pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengahadapi gugatan tersebut pihak KPU Nganjuk berencana akan menunjuk kuasa hukum.

"Ya mau tidak mau juga harus begitu, tahapannya begitu. Cuma sekarang belum, karena harus dikaji dulu kan diinternal, ini materinya apa, setelah itu kita mencari referensi kira-kira kuasa hukum yang mumpuni untuk menghadapi proses ini siapa, baru kemudian nanti ditetapkan siapa kuasa hukumnya," ungkap Romza.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT