Lamongan, tvOnenews.com - Dua pelaku pengeroyokan dan pembacokan, di Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (10/12).
Penangkapan tersebut bermula ketika May (17) warga Desa Sidogembul, menjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh TNA pada November lalu, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Polisi langsung mengamankan TNA (18) yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap MAY (17). Usai menangkap TNA polisi kembali berhasil mengamankan MY (18) di rumah pelaku pada Senin sore (25/11).
Pelaku kedua diamankan, setelah petugas berhasil mengamankan TNA beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan membacok korban. Celurit tersebut disimpan di tumpukan batu bata putih yang tertutup terpal disamping rumah pelaku TNA.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan di rumah pelaku MY.
"Penangkapan dilakukan pada saat kanit reskrim bersama anggota melaksanakan patroli dan menerima informasi bahwa pelaku pembacokan di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi saat ini berada di rumahnya,” kata Ipda Hamzaid.
Kemudian atas informasi tersebut petugas kemudian mendatangi rumah pelaku, namun rumah dalam keadaan terkunci rapat dan tidak ada orang sama sekali.
“Petugas kembali melakukan pengintaian pada saat itu di dapati pelaku hendak melarikan diri, sempat dilakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap di persawahan Desa Karangwungu,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, memang benar pelaku telah melakukan pembacokan di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi dengan menggunakan sebilah celurit.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Karanggeneng, karena pelaku masih anak-anak untuk proses selanjutnya diserahkan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan guna proses selanjutnya,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan.
Meski sudah menangkap dua pelaku, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO berinisial D alias TB.
Para tersangka dijerat kasus tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat luka dan Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata menikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (mmr/gol)
Load more