Lumajang, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Lumajang akhirnya memusnahkan 47.169 pohon ganja yang ditemukan di lereng Gunung Semeru, Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jumat (6/12).
Operasi pemberantasan ladang ganja berlangsung hampir 2 minggu. Hasilnya, polisi menemukan 62 lahan di dalam hutan yang ditanami ganja.
Selain pohon ganja yang ditanam, terdapat pula 52 batang pohon ganja kering dan 9,95 kilogram daun ganja kering siap edar.
Proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di pinggir laut, tepatnya di Air Weapon Range (AWR) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, pemusnahan sengaja dilakukan di pinggir laut lantaran asap hasil pembakaran ganja dikhawatirkan membuat orang yang berada di sekitarnya mabuk.
Para peserta pemusnahan ganja juga diatur jaraknya dari titik pembakaran. Selain itu, mereka juga diwajibkan menggunakan masker untuk mencegah asap terhirup.
"Sengaja pemusnahan kita lakukan di tempat terbuka yang jauh dari pemukiman, karena setelah kita teliti ini asapnya bisa bikin orang mabuk," kata Rofik di Lumajang, Jumat (6/12).
Rofik menambahkan, saat ini polisi sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Ngatoyo, Bambang, Suari, Jumaat, Tomo, dan Toni. Semuanya warga Desa Argosari.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka atas nama Edi yang diduga menjadi otak penanaman ganja di hutan TNBTS.
Menurutnya, 6 tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap polisi, kompak mengaku mendapatkan bibit dan menjual hasil panen ganjanya kepada Edi.
"Untuk DPO masih tetap kita lakukan pengejaran, semoga segera ada titik terang, kita upayakan terus untuk mendapatkan jejaknya," pungkasnya. (wso/hen)
Load more