"Sengaja pemusnahan kita lakukan di tempat terbuka yang jauh dari pemukiman, karena setelah kita teliti ini asapnya bisa bikin orang mabuk," kata Rofik di Lumajang, Jumat (6/12).
Rofik menambahkan, saat ini polisi sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Ngatoyo, Bambang, Suari, Jumaat, Tomo, dan Toni. Semuanya warga Desa Argosari.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka atas nama Edi yang diduga menjadi otak penanaman ganja di hutan TNBTS.
Menurutnya, 6 tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap polisi, kompak mengaku mendapatkan bibit dan menjual hasil panen ganjanya kepada Edi.
"Untuk DPO masih tetap kita lakukan pengejaran, semoga segera ada titik terang, kita upayakan terus untuk mendapatkan jejaknya," pungkasnya. (wso/hen)
Load more