Indonesia Pindahkan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Filipina, Pengamat Hukum: Mencederai Kedaulatan Hukum
Pemerintah Indonesia berencana memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, ke negara asalnya, Filipina
Jumat, 6 Desember 2024 - 17:08 WIB
Sumber :
- tvOne - sandi irwanto
Rencana pemindahan Mary Jane Veloso ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh dikompromikan. Kritik yang disampaikan oleh pengamat hukum seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan negara dan masyarakat.
“Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia perlu menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan alat negosiasi. Jangan sampai keputusan ini malah melemahkan posisi Indonesia di mata internasional,” pungkasnya. (msi/gol)
Load more