Surabaya, tvOnenews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan penyelundupan keramik dan tableware ilegal senilai Rp 9,8 miliar. Barang-barang ilegal tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak dan gudang PT Aneka Raya Optima di Jalan Demak Timur, Surabaya, pada Rabu (3/12).
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, turut meninjau langsung barang bukti yang disita dan mengungkapkan bahwa keramik dan tableware tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang sah.
“Barang-barang ini diamankan di Surabaya dan Gresik karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan laporan surveyor. Ini adalah bentuk pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan negara,” ujar Budi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Bersama dengan Pelindo, Bea Cukai, dan Badan Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, mereka memeriksa sebuah kontainer yang berisi keramik ilegal tanpa dokumen dan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Keramik ini kami sita karena tidak memiliki izin impor yang sah. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan,” ujar AKBP William.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemilik keramik tersebut adalah PT SGD yang beralamat di Medan. Beberapa merek keramik yang diamankan antara lain Galileo, Taoxiao Xiang, dan Porcelain Tile.
Load more