"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," tuturnya.
Kompol Danu lalu menurutkan jika tragedi ini terjadi saat korban berada di rumah kerabatnya. Tersangka Matias kemudian datang menemui korban. Namun, tidak lama kemudian keduanya terlibat cekcok perihal hubungan rumah tangga mereka.
"Emosi tersangka akhirnya meledak. Dalam keadaan marah, ia kehilangan kendali dan melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk istrinya menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Menyedihkannya lagi, tindakan tersangka disaksikan oleh kerabat dan dua anak mereka.
"Hal ini menambah beban psikologis bagi anak-anak yang kini harus hidup dengan kenangan pahit melihat orang tua mereka terlibat dalam kekerasan," cerita Danu.
Bukanya menyesali perbuatannya usai melakukan penganiayaan, Matias malah langsung melarikan diri dan menghilang selama enam hari, hingga akhirnya ditangkap oleh polisi di Demak, Jawa Tengah.
"Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga yang lebih bijaksana," lanjutnya.
Load more