Trenggalek, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima hasil tes DNA yang menerangkan bahwa tersangka kiai berinisial IS atau S merupakan ayah biologis dari seorang anak berusia dua tahun, MA, yang lahir dari santriwati korban persetubuhan.
Hasil tes DNA yang dikeluarkan oleh Labfor Polda Jatim ini untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang melibatkan seorang tokoh agama di Trenggalek tersebut.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, saat dikonfirmasi menjelaslan bahwa pihaknya menerima hasil tes DNA pada 11 November 2024.
“Tes DNA membuktikan bahwa tersangka adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban persetubuhan,” jelasnya.
Hasil ini diharapkan memperkuat penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Trenggalek, sehingga memperjelas kedudukan hukum dalam kasus ini.
Meski hasil tes DNA menunjukkan keterkaitan biologis, tersangka kyai hingga saat ini masih menolak mengakui perbuatannya.
Tersangka kukuh membantah telah melakukan persetubuhan dengan santriwati yang menjadi korban.
“Penolakan tersebut menjadi salah satu hambatan dalam penyelidikan, tetapi bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil tes DNA, dinilai cukup kuat untuk menguatkan dakwaan yang diajukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kasus persetubuhan santriwati ini ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Namun, Kejari Trenggalek sempat mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dengan tambahan bukti.
Dengan adanya hasil tes DNA ini, penyidik melampirkannya dalam berkas perkara yang dikembalikan ke kejaksaan sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka kyai.
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan seorang tokoh agama. Dengan hasil tes DNA yang menunjukkan keterkaitan biologis antara tersangka dan anak korban, publik menantikan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan proses penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menindaklanjuti dengan pengajuan berkas ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan bahwa hasil tes DNA ini akan menjadi bukti kuat dalam perkara tersebut, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kasus ini masih terus diproses oleh kepolisian dan kejaksaan, sambil menunggu langkah hukum berikutnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat viral setelah pihak keluarga dan warga sekitar berunjuk rasa di Ponpes dan kantor desa menuntut agar kasus ini mendapat kejelasan. (asn/gol)
Load more