News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengintip Sumbangan Dana Kampanye Mundjidah dan Warsubi di Pilkada Jombang, Siapa yang Lebih Siap Bertarung?

Sumbangan dana kampanye untuk dua pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sabtu, 2 November 2024 - 13:56 WIB
Mundjidah Wahab-Sumrambah dan H. Warsubi - KH. Salmanuddin Yazid
Sumber :
  • tvOne - rohmadi

Jombang, tvOnenews.com - Sumbangan dana kampanye untuk dua pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) Kabupaten Jombang 2024 resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melangsir dari data KPU Jombang sumbangan dana kampanye Pilkada Jombang yang diikuti oleh dua paslon yakni Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah) dan H. Warsubi - KH. Salmanuddin Yazid atau Gus Salman (WarSa) cukup variatif yakni berupa uang dan barang. Jumlahnya juga yang bervariasi mulai dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sepertinya yang diketahui kedua Paslon baik dari nomor urut 1 (MuRah) dan nomor urut 2 (WarSa) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mereka ke KPU Jombang. 

Berdasarkan laporan tersebut, Paslon 1 tercatat menerima sumbangan ratusan juta, sementara Paslon 2 berhasil mengumpulkan dana kampanye hingga miliaran rupiah.

Dari laporan yang dipublikasikan KPU, Paslon Mundjidah Wahab-Sumrambah melaporkan sumbangan kampanye senilai Rp662.240.000. Rinciannya, sumbangan pribadi calon mencapai Rp332.240.000, sementara partai politik penyokong menyumbang Rp 330.000.000.

Sementara itu, Paslon Warsubi-Gus Salman melaporkan penerimaan dana kampanye yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp2.763.650.000. Sebagian besar sumbangan berasal dari dana pribadi calon, sebesar Rp2.700.500.000, dan sumbangan perseorangan sebesar Rp63.150.000.

Laporan penerimaan dana kampanye yang diserahkan kedua Paslon ini diatur oleh aturan KPU, dan sudah diumumkan kepada publik. 

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi, menjelaskan bahwa dana kampanye yang dilaporkan tidak sepenuhnya dalam bentuk uang tunai, melainkan juga termasuk barang yang dikonversi ke dalam bentuk rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai contoh, Paslon 1 melaporkan bahwa dari total sumbangan sebesar Rp662.240.000, hanya Rp 2 juta yang berupa uang tunai, sementara sisanya dalam bentuk barang. Di sisi lain, Paslon Warsubi-Gus Salman menerima Rp2.700.500.000 berupa uang tunai dan Rp63.150.000 dalam bentuk barang.

"Sumbangan dana kampanye tidak semuanya berupa uang tunai. Ada juga yang berbentuk barang, yang kemudian dinilai dalam rupiah. Kedua Paslon sudah melaporkan dana kampanye mereka dan jumlahnya memang berbeda," ujar Nuriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT