ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes
Sumber :
  • Kasianto

Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes

Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan APBDes.
Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:39 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pelaku bernama Daramaji, bertugas mengelola keuangan desa dan diduga menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan, melakukan penahanan terhadap tersangka Darmaji selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

"Darmaji menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun 2021," kata Koko, Jumat (24/10).

Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengungkapkan, pada awal tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu Pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.

Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (empat bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang tanah milik Desa (enam bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi.

"Dari tahun 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan, oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950," ujar Koko.

Dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.

"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa. Namun, pada pelaksanannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh Darmaji selaku Bendahara Desa tidak disetorkan kembali ke rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa," jelas Koko.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 sampai dengan sekarang kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan setifikasi tanah kas desa telah dipegunakan oleh Bendahara Desa, Darmaji untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Kasi Intel, perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp162.860.000. Kerugian tersebut sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Deaerah Kabupaten Nganjuk.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby menambahkan, bahwa Darmaji telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober-12 November 2024.

Kasi Intel Roby Koko menegaskan, Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Atau kedua, Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," tegas Koko. (kso/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji, Menag: Saudi Super Ketat!

Imbau Jemaah Tidak Tergiur ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji, Menag: Saudi Super Ketat!

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengimbau jemaah untuk tidak memaksakan diri ke Arab Saudi tanpa visa haji. 
Dosen Pembantu UINSU Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Dosen Pembantu UINSU Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Dosen pembantu sekaligus Ketua Umum Mimbar Batubara Sumut, ustaz Abu Hasan Asya'ri yang dikenal AHA dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Kekerasan Seksual
Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Siswa SMAN 1 Matauli Pandan Dievakuasi ke Rumah Sakit

Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Siswa SMAN 1 Matauli Pandan Dievakuasi ke Rumah Sakit

Puluhan siswa/siswi SMAN 1 Matauli Pandan, di Kabupaten Tapteng, Sumut diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu makan siang
Gubernur Jabar Kena Ultimatum Ormas Grib Jaya, Dedi Mulyadi: Saya Tidak akan Pernah Mendengarkan Ancaman

Gubernur Jabar Kena Ultimatum Ormas Grib Jaya, Dedi Mulyadi: Saya Tidak akan Pernah Mendengarkan Ancaman

Soal ultimatum yang diberikan Ormas Grib Jaya, melalui juru bicara Ketua Umum sekaligus Kepala Bidang Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Nasution
PDIP Kecam Aksi KKB Serang Komnas HAM: Pemerintah Harus Tegas!

PDIP Kecam Aksi KKB Serang Komnas HAM: Pemerintah Harus Tegas!

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengecam keras aksi penembakan yang dilakukan KKB terhadap rombongan Komnas HAM Perwakilan Papua.
Saran Menohok Golkar soal Pengganti Kepala PCO

Saran Menohok Golkar soal Pengganti Kepala PCO

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menanggapi soal Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang mengundurkan diri dari jabatannya. 

Trending

Ciro Alves Batal Tinggalkan Persib meski Sudah Umumkan Pamit kepada Bobotoh? Manajemen Maung Bandung Malah Beri Isyarat Begini

Ciro Alves Batal Tinggalkan Persib meski Sudah Umumkan Pamit kepada Bobotoh? Manajemen Maung Bandung Malah Beri Isyarat Begini

Ciro Alves batal tinggalkan Persib Bandung meski sudah pamitan kepada bobotoh? manajemen Pangeran Biru malah beri isyarat begini.
Setelah Tak Lagi di Red Sparks, Megawati Hangestri Ungkap Sosok Sebenarnya Ko Hee-jin di Matanya: Dia Lama Kelamaan jadi...

Setelah Tak Lagi di Red Sparks, Megawati Hangestri Ungkap Sosok Sebenarnya Ko Hee-jin di Matanya: Dia Lama Kelamaan jadi...

Megawati Hangestri Pertiwi resmi tak berseragam Red Sparks lagi untuk musim depan, saat proses perpisahan di bandara Incheon Korea, Megawati sebut Ko Hee-jin..
Aliansi Mahasiswa Indonesia Sebut RUU TNI Langkah Ketahanan Nasional Hadapi Tantangan Global

Aliansi Mahasiswa Indonesia Sebut RUU TNI Langkah Ketahanan Nasional Hadapi Tantangan Global

Aliansi Mahasiswa Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk 'RUU TNI Disahkan: Kita Harus Apa?'.
Dedi Mulyadi Beberkan Kriteria Siswa yang Masuk Barak Meliter, Berikut Daftarnya

Dedi Mulyadi Beberkan Kriteria Siswa yang Masuk Barak Meliter, Berikut Daftarnya

Belakangan ini, warga Jabar dikejutkan dengan kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi soal siswa bandel akan dimasukan ke barak meliter.
Setiap Masuk dan Keluar Kamar Mandi, Bacalah Doa ini Agar Terhindar dari Gangguan Setan

Setiap Masuk dan Keluar Kamar Mandi, Bacalah Doa ini Agar Terhindar dari Gangguan Setan

Agar tidak diganggu oleh setan maka sebaiknya membaca doa, baik saat masuk maupun keluar kamar mandi. Berikut doa masuk dan keluar kamar mandi
Siap Kalahkan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Lakukan Latihan Khusus Ini

Siap Kalahkan China dan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Lakukan Latihan Khusus Ini

Ketum PSSI Erick Thohir mengungkap persiapan Timnas Indonesia jelang melawan China dan Jepang pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Jelang Akhri Musim Liga 1 Indonesia, PSIS Semarang Tunjuk Muhammad Ridwan Gantikan Pelatih Gilbert Agius

Jelang Akhri Musim Liga 1 Indonesia, PSIS Semarang Tunjuk Muhammad Ridwan Gantikan Pelatih Gilbert Agius

Manajemen PSIS Semarang memberi kejutan jelang ahir musim Liga 1 Indonesia terkait nasib pelatih Gilbert Agius.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT