ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes

Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan APBDes.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:39 WIB
Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes
Sumber :
  • Kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pelaku bernama Daramaji, bertugas mengelola keuangan desa dan diduga menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan, melakukan penahanan terhadap tersangka Darmaji selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

"Darmaji menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun 2021," kata Koko, Jumat (24/10).

Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengungkapkan, pada awal tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu Pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.

Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (empat bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang tanah milik Desa (enam bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi.

"Dari tahun 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan, oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950," ujar Koko.

Dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.

"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa. Namun, pada pelaksanannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh Darmaji selaku Bendahara Desa tidak disetorkan kembali ke rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa," jelas Koko.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 sampai dengan sekarang kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan setifikasi tanah kas desa telah dipegunakan oleh Bendahara Desa, Darmaji untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Kasi Intel, perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp162.860.000. Kerugian tersebut sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Deaerah Kabupaten Nganjuk.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby menambahkan, bahwa Darmaji telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober-12 November 2024.

Kasi Intel Roby Koko menegaskan, Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Atau kedua, Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," tegas Koko. (kso/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT