LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes
Sumber :
  • Kasianto

Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes

Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan APBDes.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:39 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pelaku bernama Daramaji, bertugas mengelola keuangan desa dan diduga menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan, melakukan penahanan terhadap tersangka Darmaji selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

"Darmaji menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun 2021," kata Koko, Jumat (24/10).

Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengungkapkan, pada awal tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu Pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.

Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (empat bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang tanah milik Desa (enam bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi.

"Dari tahun 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan, oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950," ujar Koko.

Dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.

"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa. Namun, pada pelaksanannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh Darmaji selaku Bendahara Desa tidak disetorkan kembali ke rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa," jelas Koko.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 sampai dengan sekarang kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan setifikasi tanah kas desa telah dipegunakan oleh Bendahara Desa, Darmaji untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Kasi Intel, perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp162.860.000. Kerugian tersebut sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Deaerah Kabupaten Nganjuk.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby menambahkan, bahwa Darmaji telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober-12 November 2024.

Kasi Intel Roby Koko menegaskan, Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Atau kedua, Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," tegas Koko. (kso/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top 3 Sport: Pelatih Red Sparks Dihujat, Megawati Hangestri Disarankan Angkat Kaki, Pevoli Senior Bicara Jujur soal Megatron Selama di Korea

Top 3 Sport: Pelatih Red Sparks Dihujat, Megawati Hangestri Disarankan Angkat Kaki, Pevoli Senior Bicara Jujur soal Megatron Selama di Korea

Berikut rangkuman artikel sport terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Jumat (17/1/2025). Kabar soal nasib Megawati Hangestri musim depan di Red Sparks.
Terpopuler: Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Brunai atau Pelatih PSIS Semarang? Ramalan Hard Gumay Usai STY Didepak PSSI Hingga Tak Jadi Pulang ke Korea

Terpopuler: Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Brunai atau Pelatih PSIS Semarang? Ramalan Hard Gumay Usai STY Didepak PSSI Hingga Tak Jadi Pulang ke Korea

Tiga artikel terpopuler seputar pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong yang dirangkum sepanjang Kamis-Jumat (17/1). Nasib STY pasca dipecat jadi pelatih tim
RS Polri Lakukan Identifikasi Lima Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Lewat DNA

RS Polri Lakukan Identifikasi Lima Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Lewat DNA

Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati telah menerima lima kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (15/1) malam.
Mencekam, Warga Jadi Korban Penyiraman Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Pamulang

Mencekam, Warga Jadi Korban Penyiraman Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Pamulang

Seorang anggota polisi bernama Briptu Fadel Ramos terkena siraman air keras saat hendak membubarkan aksi tawuran di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (16/1/2025).
Masih Ingat Philippe Troussier? Diduga Dipecat Efek Kalah dari Timnas Indonesia, Ternyata Pelatih yang Putuskan Mualaf karena ...

Masih Ingat Philippe Troussier? Diduga Dipecat Efek Kalah dari Timnas Indonesia, Ternyata Pelatih yang Putuskan Mualaf karena ...

Pelatih Philippe Troussier cukup populer di tengah pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026. Sayangnya waktu mengasuh Timnas Vietnam dikabarkan harus berakhir.
Buntut Kasus Pencabulan Guru Honorer Terhadap 11 Murid SD, MUI Lebak Banten Ungkap Rasa Prihatinnya

Buntut Kasus Pencabulan Guru Honorer Terhadap 11 Murid SD, MUI Lebak Banten Ungkap Rasa Prihatinnya

kasus guru honorer yang lakukan pencabulan terhadap sembilan murid SD, anak usia di bawah umur di Kecamatan Sobang. MUI Kabupaten Lebak, Banten ungkap prihatin
Trending
Soal Gibran Terima KTA Golkar, Bahlil: Kita Lihat di HUT MKGR

Soal Gibran Terima KTA Golkar, Bahlil: Kita Lihat di HUT MKGR

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara soal isu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan bergabung dengan partainya melalui organisasi masyarakat (ormas) pendiri Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
Buntut Kasus Pencabulan Guru Honorer Terhadap 11 Murid SD, MUI Lebak Banten Ungkap Rasa Prihatinnya

Buntut Kasus Pencabulan Guru Honorer Terhadap 11 Murid SD, MUI Lebak Banten Ungkap Rasa Prihatinnya

kasus guru honorer yang lakukan pencabulan terhadap sembilan murid SD, anak usia di bawah umur di Kecamatan Sobang. MUI Kabupaten Lebak, Banten ungkap prihatin
Sambil Berlinang Air Mata, Betrand Peto Akhirnya Akui Perasaan yang Sebenarnya pada Sarwendah, Sejujurnya Dia Itu... 

Sambil Berlinang Air Mata, Betrand Peto Akhirnya Akui Perasaan yang Sebenarnya pada Sarwendah, Sejujurnya Dia Itu... 

Sambil berlinang air mata, Betrand Peto akhirnya akui perasaan yang sebenarnya pada Sarwendah, sejujurnya dia itu...
Shin Tae-yong Resmi Menjadi Pelatih Timnas Brunei Darussalam? Anak STY Berharap Ayahnya Siap Hadapi Tantangan...

Shin Tae-yong Resmi Menjadi Pelatih Timnas Brunei Darussalam? Anak STY Berharap Ayahnya Siap Hadapi Tantangan...

Beredar kabar bahwa juru taktik asal Korea Selatan, Shin Tae-yong resmi menjadi pelatih Timnas Brunei Darussalam.
Pemain Keturunan Australia Mathew Baker Umumkan Tinggalkan Timnas Indonesia U-20 Asuhan Indra Sjafri, Ada Apa?

Pemain Keturunan Australia Mathew Baker Umumkan Tinggalkan Timnas Indonesia U-20 Asuhan Indra Sjafri, Ada Apa?

Pemain keturunan Australia, Mathew Baker, mengumumkan bahwa dirinya meninggalkan Timnas Indonesia U-20 jelang Piala Asia U-20 2025 yang digelar bulan depan.
Dengar Kabar Mitchel Bakker Bakal Gabung Skuad Patrick Kluivert, Media Filipina Prediksi Masa Depan Timnas Indonesia: Mereka akan...

Dengar Kabar Mitchel Bakker Bakal Gabung Skuad Patrick Kluivert, Media Filipina Prediksi Masa Depan Timnas Indonesia: Mereka akan...

Media Filipina memberikan prediksi soal masa depan Timnas Indonesia asuhan Patrick Kluivert apabila wonderkid Belanda Mitchel Bakker jadi dinaturalisasi PSSI.
Jairo Riedewald Akhirnya Buka Suara soal Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia: Waktu yang akan Menjawab 

Jairo Riedewald Akhirnya Buka Suara soal Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia: Waktu yang akan Menjawab 

Pemain keturunan asal Maluku, Jairo Riedewald akhirnya buka suara soal naturalisasi untuk membela Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral