Surabaya, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Tanjung Perak berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, menyusul pembatalan vonis bebasnya oleh Mahkamah Agung.
Putusan tersebut, yang dibacakan pada 22 Oktober 2024, menyatakan bahwa Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas karena hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh faktor lain, bukan akibat penganiayaan. Namun, keputusan ini kemudian dibatalkan oleh MA setelah penuntut umum mengajukan kasasi.
Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengonfirmasi bahwa Ronald telah dicekal sejak 8 Agustus 2024.
“Pencekalan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan Ronald tidak dapat meninggalkan negara selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, kasus ini juga membawa dampak pada integritas lembaga peradilan, di mana Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi berat terhadap hakim yang terlibat dalam vonis bebas Ronald.
Rekomendasi tersebut muncul setelah dugaan suap terkait pengurusan perkara ini mengemuka, yang juga mengakibatkan penangkapan beberapa oknum hakim oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Load more