News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Plt PD Sumber Daya Bangkalan Didakwa Korupsi, 6 Saksi Dihadirkan di Persidangan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:27 WIB
Mantan Plt PD Sumber Daya Bangkalan Didakwa Korupsi
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Persidangan hari ini menghadirkan enam saksi dari jajaran mantan staf Kamil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakhry dari Kejaksaan Negeri Bangkalan memanggil para saksi, termasuk Mariyatul Kiptiyah (Bendahara) dan Mohammad Mahari Ardiansyah (Direktur Umum). Dalam kesaksian mereka, para saksi mengaku tidak mengetahui adanya kerjasama fiktif antara PD Sumber Daya dan PT Aman Bangkalan, yang terjadi pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya diminta Pak Kamil untuk membuat surat perjanjian kerjasama, tetapi kami tidak dilibatkan dalam prosesnya," Zainul Hidayatul Kabir, Mantan Manager Keuangan.

Hal yang sama diungkapkan oleh saksi lainnya, yang baru mengetahui kerjasama tersebut menjelang audit internal.

Saksi juga mengungkapkan bahwa uang yang dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp500 juta secara transfer dan Rp1 miliar cek tunai, diduga diserahkan Kamil kepada almarhum Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, di RSUD Sidoarjo.

"Ketika Pak Kamil menemui Ra Fuad, saya diminta keluar ruangan. Tidak ada yang berani bertanya lebih lanjut," Mohammad Mahari Ardiansyah, Direktur Umum.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 22 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. JPU Muhammad Fakhry mengungkapkan bahwa keterangan saksi menguatkan pembuktian terhadap kasus ini, menegaskan tidak ada addendum yang menunjukkan adanya kerjasama yang sah.

Di sisi lain, Ahmad Mudabir, kuasa hukum Mohammad Kamil, menyatakan ada pemanggilan oleh PD Sumber Daya terkait pertanggungjawaban dari PT Aman, namun hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut. Ia menggarisbawahi pentingnya pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aman, Rosalina, yang hingga kini belum dipanggil.

“PT Aman sudah mengembalikan Rp 50 juta kepada PD Sumber Daya, yang menunjukkan adanya keterlibatan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahmad berharap agar JPU melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

Dengan total 28 saksi yang akan dihadirkan, persidangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan dugaan korupsi besar ini. (gol) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT