LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasus Kekerasan Anak oleh Oknum Bidan di Nganjuk, Kapolres: Penyelidikan Terus Berlanjut
Sumber :
  • kasianto

Kasus Kekerasan Anak oleh Oknum Bidan di Nganjuk, Kapolres: Penyelidikan Terus Berlanjut 

Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum bidan berinisial SM terhadap anak angkatnya berinisial MN (7) di Nganjuk terus berlanjut.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang oknum bidan berinisial SM terhadap anak di bawah umur berinisial MN (7) yang merupakan anak angkatnya di Nganjuk terus menjadi perhatian publik.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Julkifli Sinaga menegaskan bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan SM (50), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kepada korban, MQ(7), perempuan yang merupalan anak angkatnya sendiri akan tetap dilanjutkan.

Dari perbuatan terduga pelaku penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.

“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditandatangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar Julkfli.

Baca Juga :

Julkifli Sinaga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur," jelas Julkifli.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.

Perlu diketahui insiden tersebut terjadi di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu 29 September lalu, di mana bocah perempuan berinsial MN (7) mengalami luka dan trauma akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum bidan berinisial SM yang merupakan ibu angkat korban. (kso/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hadir Sebagai Saksi Ahli, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Janggal Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya

Hadir Sebagai Saksi Ahli, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Janggal Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan.
Kubu Korban Aksi Penganiaayan Siswa MA As-Syafiiyah Bingung Polres Metro Jakarta Selatan Usut Kasus Usai Viral

Kubu Korban Aksi Penganiaayan Siswa MA As-Syafiiyah Bingung Polres Metro Jakarta Selatan Usut Kasus Usai Viral

Kasus penganiaayan terhadap siswa MA As-Syafiiyah di Jakarta Selatan bernama Afdal Ali (16) menyita perhatian publik.
IX Indobursa Exchange Siap Wujudkan Transparansi dan Efisiensi dalam Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia

IX Indobursa Exchange Siap Wujudkan Transparansi dan Efisiensi dalam Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia

IX Indobursa Exchange kenalkan komoditi perdagangan komoditas strategis di Indonesia, terutama sebagai refrensi harga perdagangan minyak sawit mentah (CPO).
Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Riski Rohmadhani manfaatin semua kekuatan Instagram untuk membuat membangun bisnis digitalnya, Jupa Group saat semuanya dimulai di tengah pandemi.
Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Ahmed Al Kaf selaku wasit yang merugikan Timnas Indonesia saat melawan Bahrain ternyata memiliki fakta kelam, sempat menjadi pengangguran selama 12 tahun.
Art for Humanity Rayakan Seni untuk Kemanusiaan, Hasil Penjualan Disumbangkan untuk Masyarakat NTT

Art for Humanity Rayakan Seni untuk Kemanusiaan, Hasil Penjualan Disumbangkan untuk Masyarakat NTT

Art for Humanity rayakan seni untuk kemanusiaan akan digelar pada 12 Oktober 2024. Agenda ini program WARRIOR: Water for Timor melalui Wahana Visi Indonesia.
Trending
Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Fakta Kelam Ahmed Al Kaf: Pernah 12 Tahun jadi Pengangguran, Kini Jadi Wasit yang Rugikan Timnas Indonesia

Ahmed Al Kaf selaku wasit yang merugikan Timnas Indonesia saat melawan Bahrain ternyata memiliki fakta kelam, sempat menjadi pengangguran selama 12 tahun.
Betrand Peto Masih Butuh 'Sentuhan' Sarwendah, Ruben Onsu Biarkan Mantan Istri Tinggal dengan Anak Angkatnya: Saya Gak Mau Lagi...

Betrand Peto Masih Butuh 'Sentuhan' Sarwendah, Ruben Onsu Biarkan Mantan Istri Tinggal dengan Anak Angkatnya: Saya Gak Mau Lagi...

Ruben Onsu membeberkan alasan memperbolehkan anak angkatnya, Betrand Peto tinggal bersama Sarwendah. Menurutnya, Onyo masih membutuhkan sentuhan dari Sarwendah.
Art for Humanity Rayakan Seni untuk Kemanusiaan, Hasil Penjualan Disumbangkan untuk Masyarakat NTT

Art for Humanity Rayakan Seni untuk Kemanusiaan, Hasil Penjualan Disumbangkan untuk Masyarakat NTT

Art for Humanity rayakan seni untuk kemanusiaan akan digelar pada 12 Oktober 2024. Agenda ini program WARRIOR: Water for Timor melalui Wahana Visi Indonesia.
Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Kabar Terbaru Kasus Kematian Vina Cirebon, Iptu Rudiana Geram Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon masih terus berlanjut usai sejumlah terpidana mengajukan sidang peninjauan kembali (PK).
Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Ini Tegaskan Medsos Bukan Cuma Buat Eksis Tapi Juga Buat Bisnis

Influencer Riski Rohmadhani manfaatin semua kekuatan Instagram untuk membuat membangun bisnis digitalnya, Jupa Group saat semuanya dimulai di tengah pandemi.
IX Indobursa Exchange Siap Wujudkan Transparansi dan Efisiensi dalam Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia

IX Indobursa Exchange Siap Wujudkan Transparansi dan Efisiensi dalam Perdagangan Komoditi Berjangka di Indonesia

IX Indobursa Exchange kenalkan komoditi perdagangan komoditas strategis di Indonesia, terutama sebagai refrensi harga perdagangan minyak sawit mentah (CPO).
Hadir Sebagai Saksi Ahli, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Janggal Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya

Hadir Sebagai Saksi Ahli, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Janggal Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan.
Selengkapnya