Surabaya, tvOnenews.com - Komisioner Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar membantah tuduhan kasus tindak pelecehan seksual yang dialamatkan padanya. Dalam sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di KPU Jatim, Agil menyebut tuduhan yang ditujukan padanya tidak berdasar.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Agil pun melaporkan balik pengadu ke Mapolrestabes Surabaya, terkait pencemaran nama baik.
Usai menjalani sidang etik yang digelar selama hampir 5 jam itu, Komisioner Bawaslu Surabaya M Agil Akbar memastikan bahwa tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan padanya tidak berdasar.
Menurut Agil, pengadu atas nama inisial PS hanya ingin memojokkan dirinya, dengan framing sebagai pelaku tindak pelecehan dan kekerasan seksual. Padahal, dalam bukti chat dan gambar yang dimiliki Agil, pengadu jelas masih meminta layanan fasilitas usai kejadian yang diadukan.
“Pengadu mendalilkan, apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar (hotel), kan enggak masuk akal,” ungkap Agil.
Agil menambahkan, pengadu justru membeberkan dugaan asusila terjadi bulan Oktober hingga November. Atas pelaporannya ke DKPP, Agil melaporkan balik pengadu ke Polrestabes Surabaya soal dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.
“Jadi, pengadu mendalilkan November, Oktober mengalami apa-apa. Lah, masa Desember dia pinjam kamar. Valid ini. Saya sudah laporan ke Polres terkait masalah ini. (Bukti) chatnya dia, telepon dia ke saya. Saya enggak telepon, dia telepon saya, saya enggak menghubungi dia. Tapi, kok framingnya begitu? Dia ganggu saya sendiri,” paparnya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memeriksa Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, terkait kasus dugaan asusila dan pemerasan.
Heddy Lugito Ketua DKPP membenarkan hari ini memeriksa sembilan saksi termasuk teradu.
“Pemeriksaan saja, saya enggak usah menyinggung pokok perkara ya, ada pengaduan dari masyarakat mengadukan Komisioner Bawaslu Surabaya. Pokok aduannya kasus asusila, dan dugaan kekerasan,” ujarnya.
Pemeriksaan terkait dugaan Agil melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap pengadu yang tidak disebutkan namanya.
“Sudah selesai sidangnya tinggal periksa. Banyak (saksi yang diperiksa) sembilan orang, istri teradu bersaksi, keluarga pengadu kakak teradu juga bersaksi, temannya, itu aja,” terangnya.
Tahapan selanjutnya, akan ada pleno hingga terakhir pembacaan putusan sekitar 40 hari kemudian.
“Tahapan selanjutnya ada pleno, pembacaan putusan di Jakarta. 10 hari itu pleno, setelah sidang ini kita pleno, 30 hari setelahnya pembacaan putusan jadi kira-kira 40 hari pembacaan putusannya,” pungkasnya.
Adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar memantik aksi dari sebagian masyarakat. Mereka membawa poster dan spanduk melakukan aksi di kantor KPU Jatim. Mereka melakukan aksi menuntut pemecatan Agil dari jabatan komisioner Bawaslu Surabaya. (msi/hen)
Load more