Dewan Pendidikan Jatim Angkat Bicara Soal Janji Kampanye Risma Naikkan Anggaran Pendidikan 35 Persen
- syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com - Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur Periode 2022-2026 Suko Widodo turut angkat bicara terkait pernyataan Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini yang menjanjikan akan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 35 persen jika kelak terpilih.
Suko mengatakan, dengan melihat kondisi fiskal Jawa Timur ke depan, akan berat jika alokasi anggaran pendidikan dipatok sebesar 35 persen.
Menurutnya, dalam mengatur alokasi anggaran harus disusun berdasarkan kondisi pendapatan yang ada dan disesuaikan dengan proporsi yang sesuai dengan mandat undang-undang.
“Merujuk UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu mandat belanja untuk pendidikan minimal 20 persen dari total APBD. Dan Jawa Timur selama lima tahun ini selalu lebih dari 20 persen,” kata Suko.
Untuk itu, Suko menyebutkan, alih-alih akan meningkatkan alokasi anggaran pendidikan ke depan, ia lebih mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat, sektor industri dan usaha untuk berperan aktif dalam pembangunan pendidikan Jatim.
“Saya lebih mendorong untuk memaksimalkan prakarsa masyarakat di dunia pendidikan agar pendidikan kita tumbuh dan berkembang, dan itu sesuai dengan UU Sisdiknas, dimana masyarakat dunia usaha dan industri ikut berperan dalam peningkatan kualitas pendidikan Jatim,” pungkasnya.
Bentuknya bisa dalam program magang, CSR untuk infrastruktur lembaga pendidikan, kerjasama pelaksanaan peningkatan SDM guru maupun siswa atau dalam bentuk bantuan hibah dan seterusnya.
“Itu akan lebih bermanfaat. Dan ini penting karena ke depan kita akan menyongsong Indonesia Emas 2045. Upaya meningkatkan kualitas SDM kita tidak boleh hanya mengandalkan pemerintah. Sektor swasta juga harus turut andil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jatim M Yasin menjelaskan bahwa bahwa dalam penyusunan APBD, ada acuan terkait mandatory spending. Dimana semua proporsi alokasi anggaran diatur dalam undang-undang dalam bentuk belanja wajib. Dengan acuan itu, porsi belanja daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Sebagai contoh mandatory spending tersebut adalah belanja pendidikan minimal 20 persen, belanja pegawai maksimal 30 persen, padahal di Jawa Timur beberapa kabupaten dan kota belanja pegawainya masih lebih dari 30 persen,” tegas Yasin.
Load more