Dewan Pendidikan Jatim Angkat Bicara Soal Janji Kampanye Risma Naikkan Anggaran Pendidikan 35 Persen
- syamsul huda
Selain itu juga ada mandatory spending untuk belanja infrastruktur minimal 40 prosen, belanja pengawasan minimal 0,3 persen, belanja peningkatan kapasitas aparatur SDM minimal 0,34 persen dan belanja pemeliharaan jalan dan keselamatan transportasi minimal 10 persen dari pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga ada kewajiban belanja kesehatan, yang dikatakan Yasin, meskipun tidak masuk mandatory spending, kesehatan harus dialokasikan minimal 10 persen karena merupakan pelayanan dasar.
“Dari hitung-hitungan ini saja maka porsinya sudah habis. Sementara belanja bidang sosial, pemerintahan, perekonomian, pertanian, kemiskinan, dan lain-lain juga perlu mendapatkan perhatian dan prioritas daerah,” urainya.
Belum lagi ada potensi penurunan pendapatan di tahun 2025 akibat berlakunya UU No 1 Th 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana pemberlakukan undang-undang tersebut akan menyebabkan terjadi potensi penurunan pendapatan daerah Provinsi Jatim sekitar Rp4 triliun lebih. Sebab aturan ini mengatur adanya perubahan bagi hasil dan opsen pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Meski begitu, Yasin menegaskan bahwa selama lima tahun terakhir belanja pendidikan di Jawa Timur porsinya paling besar di antara sektor lainnya. Alokasi belanja pendidikan di Jatim tidak pernah di bawah 20 persen.
“Di tahun 2019-2021 anggaran pendidikan Jawa Timur mencapai lebih dari 30-33 persen. Karena Dana Transfer Biaya Operasional Sekolah untuk SD dan SMP masih dialokasikan melalui APBD Provinsi,” kata Yasin.
“Sedangkan untuk tahun 2022-2024 porsi belanja pendidikan mencapai 24-26 persen. Bahkan rancangan APBD 2025 belanja pendidikan direncanakan naik signifikan melebihi 30 persen,” pungkasnya. (sha/far)
Load more