GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miliki 17 Akun Sebar Hoaks, Pria di Jember Ditangkap Polisi

Seorang pria di Jember ditangkap Satreskrim Polres Jember, usai menyebar berita hoaks di media sosial. 
Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:44 WIB
17 Akun Sebar Hoak
Sumber :
  • tim tvone - sinto sofiadin

Jember, tvOnenews.com - Seorang pria di Jember ditangkap Satreskrim Polres Jember, usai menyebar berita hoaks di media sosial. 

HS (55) warga Kaliwates Jember, penyebar hoaks. Dalam aksinya, H-S memiliki 17 akun media sosial. H-S menyebarkan berita hoaksnya melalui facebook, tiktok dan instagram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tujuh belas akun tersebut dikelola dalam satu handphone, dengan cara log in dan log out akun secara bergantian," jelas Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. 

Dalam aksinya tersebut, pelaku menyebarkan berita bohong terkait isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).   

"Dari akun-akun ini, pelaku memposting informasi berita hoaks yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik, salah satu akun pelaku adalah Meli Ito Anggi," kata Bayu.

Beberapa sasarannya adalah ormas besar di Indonesia, Gibran Raka Bumingraka dan salah satu paslon pilkada Jember. 

Menurut Bayu, pelaku mengaku mendapat imbalan uang yang diberikan seseorang dalam setiap postingan hoaksnya. 

"Namun, kami masih mengorek lebih lanjut siapa yang membayar pelaku untuk menyebar berita hoaks. Dia juga sempat mengungkapkan bekerja dalam tim," ungkap Bayu. 

Disinyalir pelaku tidak bekerja sendirian. Karena pelaku mengaku hanya bertugas memposting berita pesanannya di medsos miliknya. 

"Informasi-informasi yang disampaikan pelaku berisi kalimat meresahkan dan membuat gaduh," kata Bayu. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, flashdisk dan 17 akun medsos dengan nama-nama yang berbeda.

Bayu menyebutkan bahwa jika hal ini tidak diberantas, maka akan menimbulkan keresahan di masyarakat Jember. 

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari saksi ahli terkait postingan tersebut untuk memastikan bahwa pelaku masuk ke ranah pidana.

"Sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang ITE dan pendapat saksi ahli, semuanya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku mengandung unsur kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang ITE," tambah Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Sementara itu, motif pelaku adalah ekonomi. Pasalnya, pelaku mendapat keuntungan dari postingan tersebut. Polisi masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut. 

Pelaku melakukan kejahatan ini selama tahun 2024. Atas perbuatannya, HS yang berprofesi sebagai pedagang diancam dengan pidana paling lama 6 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT