Gresik, tvOnenews.com - Terlibat kasus dugaan korupsi beras, Kepala Desa Roomo, Sekdes dan Ketua BPD ditetapkan jadi tersangka. Pihak Kejaksaan Negeri Gresik langsung menjebloskan ketiganya ke penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting yang dibelanjakan beras tak layak konsumsi.
Adapun ketiga tersangka itu yakni Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nur Hasyim. Ketiga tersangka yang mengenakan rompi orange itu dilakukan penahanan pada Kamis(26/9), dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme.
Kajari Gresik, Nana Riana mengaku prihatin atas perkara ini. Menurutnya, penyalahgunaan angaran untuk kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak ini menjadi prioritas dan atensi.
"Kejaksaan memberikan atensi tegas dan pemeriksaan cepat pada perkara ini karena menyangkut kebutuhan pokok dan kemaslahatan pada masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan Nana Riana, penyidik telah memeriksa 107 orang saksi atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.
"Pemdes Roomo per tahun mendapatkan dana CSR PT Smelting senilai Rp1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian beras sekitar Rp325 juta yang dibagikan dua tahap," terangnya.
Load more