Gresik, tvOnenews.com - Diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembelian beras CSR PT Smelting, Kepala Desa (Kades) Roomo dan Bendahara Desa diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Gresik.
Pemeriksaan Kades Roomo dan Bendaharanya dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR dari PT Smelting yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Sebelumnya, Kejaksaan Gresik juga telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa guna mencari dalang atas pembelian beras bantuan tak layak konsumsi yang dibagikan pada ribuan warga Desa Roomo dengan menggunakan dana CSR PT Smelting.
Nah setelah memeriksa 8 orang penerima beras tak layak konsumsi, Kejari Gresik melalui bidang Pidsus memanggil tiga perangkat Desa Roomo yakni Kades Roomo, Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Bendahara Desa Ninis Kustita pada Kamis (19/9) kemarin.
Kades Roomo beserta Bendahara datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung menuju ruang penyidik Pidana Khusus. Keduanya diperiksa selama 4 jam di ruangan terkait anggaran CSR PT Smelting yang dibelikan beras dengan kualitas jelek dibawah standart harga yang ditentukan.
Sayangnya Sekdes Roomo Rudi Hermansyah memilih tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan. Rudi Hermansyah pun dianggap mangkir dari panggilan Jaksa.
"Kami gerak cepat melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT.Smelting," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada Jumat (20/9).
Load more