Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang pria di Kabupaten Pamekasan, Madura, tega mencabuli anak tirinya hingga hamil empat bulan. Pelaku inisial MR (24) memperkosa anak tirinya berinisial W (14) berkali-kali sejak bulan Mei hingga Agustus 2024 di rumah istri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengungkapkan, awal kasus pemerkosaan tersebut diketahui saat korban diketahui sakit muntah-muntah, setelah diperiksa ke dokter hasilnya korban sedang hamil empat bulan.
"Korban mengaku ke orang tuanya kalau yang menghamili adalah ayah tirinya," ucap AKP Doni.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah diketahui anaknya dihamili ayah tirinya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
"Setelah mendapat laporan, pelaku kami tangkap di rumahnya," terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu buah baju lengan panjang warna merah bermotif kotak-kotak dan satu buah celana dalam warna hijau bermotif bunga.
"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (vaf/far)
Load more