Aksi kedua pelaku terungkap setelah penyelidikan oleh polisi. Mereka berhasil ditangkap pelaku Ali Mutarom di depan SDN 3 Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sementara Supandi Mulyono, ditangkap di Jalan Karanganyar, Desa Babatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Dalam penangkapan ini, para pelaku sempat melawan dan berusaha kabur sehingga polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, laptop, dompet, dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Korban yang merupakan anggota Polres Trenggalek, mengalami kerugian total sekitar Rp15.975.000.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pencuri spesialis rumah kosong yang melakukan aksi secara terencana dan terkoordinasi dengan baik. (asn/far)
Load more