Surabaya, tvOnenews.com – Polda Jawa Timur mengklarifikasi soal tuduhan oleh tiga Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menyatakan bahwa ada dugaan Polda Jatim menyalahgunakan wewenang.
Tudingan itu dikarenakan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi sejumlah pejabat pemerintahan di wilayah Jawa Timur termasuk Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Lutfhie Sulistiawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengklarifikasi Cak Thoriq.
"Benar, kami memanggil yang bersangkutan (Cak Thoriq) karena ada pengaduan,” ujar Kombes Lutfhie, Sabtu (7/9).
Dirreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, bahwa mantan Bupati Lumajang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami mintai keterangan karena adanya pengaduan," ujar Kombes Luthfie.
Lebih jauh dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, untuk pemanggilan terhadap Cak Thoriq sebelum adanya pendaftaran cakada.
Load more